Pandangan tersebut dikemukakan dua saksi
ahli dari pemerintah, yakni Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta
Slamet serta mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus dosen Institut Teknologi
Bandung, Indra Djati Sidi, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di
Jakarta, Rabu (11/4). Sidang uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU nomor 20
Tahun 2003 soal RSBI/SBI yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD kali ini
mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah.
Menurut Slamet, menunda pelaksanaan RSBI
sampai menunggu semua sekolah sempurna atau memenuhi delapan standar
nasional pendidikan menyebabkan kemajuan Indonesia bakal tertinggal jauh
dari Negara-negara di tingkat regional dan internasional.
Oleh karena itu, sekolah-sekolah
RSBI/SBI di jenjang SD hingga SMA sederajat dibutuhkan Indonesia
semata-mata untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) Indonesia
yang berdaya saing di dunia global.
Begitulah, mungkin kita bisa lebih baik kalau masuk sekolah yang international. Tapi menurut gua sih, kalo mau sukses tergantung dari anak itu sendiri, sekolah itu fasilitas, terserah dia mau memanfaatkannya atau tidak :). Semoga SMAN 8 Tangerang bisa menjadi sekolah SBI, amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar